Lowongan Kerja November 2015 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro - RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami.
Rumah Sakit tersebut diberi nama "Dr. SCHEURER HOSPITAL" dan dikelola oleh yayasan "Zending" yang bergerak dibidang kesejahteraan umat. Rumah Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.
Selama kurun waktu yang panjang dan setelah melalui berbagai perubahan kearah manajemen Rumah Sakit yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 1442 A/ Menkes/SK/XII/1997 tanggal 20 desember 1997 menetapkan nama Rumah Sakit menjadi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Dr. Soeradji Tirtonegoro merupakan salah satu tokoh pergerakan pada perkumpulan BOEDI UTOMO dan mengabdi sebagai dokter di wilayah Klaten.
Loker November 2015 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro - Tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015
Berdasarkan Surat Nomor KP.01.01/11.1/17700/2015 tentang Pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015, maka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia dengan integritas serta komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir bersama kami dengan mengisi Lowongan Kerja Terbaru pada posisi sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia
- Usia Pelamar terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015 berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
- IPK minimal 2,75 Akreditasi Prodi minimal B
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik PNS maupun sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil; Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI;
- Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
Persyaratan Khusus :
- Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang diterbitkan bulan November 2015
- Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan bulan November 2015
- Bagi pelamar formasi Perawat, Apoteker, Nutrisionis, Perekam Medis, Asisten Apoteker, Fisioterapis, wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau Sertifikat Kompetensi dan bukti pengajuan / pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi;
Tata Cara Pengajuan Lamaran :
Pendaftaran ditujukan kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten melalui PO BOX 144 Klaten, mulai tanggal 20 s.d 25 November 2015 Cap Pos, dengan catatan :
- Lamaran masuk di PO BOX / Panitia paling lambat tanggal 27 November 2015 pukul 18.00 WIB
- Meskipun Cap Pos tanggal 25 November 2015, tetapi sampai ke PO BOX / Panitia melampui waktu yang ditentukan dinyatakan gugur / tidak sah.
Dokumen yang harus ada dan dimasukkan didalam map dan amplop adalah sebagai berikut : lampiran
Pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015
0 comments:
Post a Comment